Pengertian
jinayah
Jinayah adalah Perbuatan yang diharamkan atau
dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal
atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata janayajni yang berarti akhaza
(mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal.
Macam-macam Jinayah
1.
Qisas
:
Qisas adalah pembayaran yang seimbang antara
pelaku dan yang dianiaya seperti bila membunuh harsu dibunuh, mematahkan gigi
harus dipatah gigi, dan lain-lain. Firman Allah SWT :
Artinya :
dan Kami
telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka dengan luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa
yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
2.
Diyat :
Diyat adalah harta yang wajib dibayar oleh pelaku
kepada korban atau walinya disebabkan karena perbuatan jinayat (kriminal).
Firman Allah SWT :
dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali
karena tersalah (tidak sengaja, dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir)
yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si
pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,
Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk
penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
3.
Hudud
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang
asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata
had berarti al-man’u (cegahan). Adapun menurut syar’i, hudud adalah
hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari
terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
4.
Kafarat :
Kafarat adalah Denda
yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada
tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.
5.
Ta’zir :
Ta’zir Adalah suatu jarimah yang diancam dengan
hukuman ta’zir, pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya
ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah ataupun
perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.